المدة الزمنية 1:00

Berseteru dengan Twitter, Trump Hapus Perlindungan Hukum untuk Medsos

بواسطة KOMPASTV
4 077 مشاهدة
0
30
تم نشره في 2020/05/29

WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menghapus beberapa perlindungan hukum terhadap media sosial. Perintah ini akan mempersulit media sosial terkait konten yang diunggah di platform-nya oleh netizen. Selama ini, media sosial berada di bawah aturan Communications Decency Act, undang-undang AS yang memberikan perlindungan hukum bagi platform online seperti Facebook, Twitter, dan YouTube dalam situasi tertentu. Menurut Bagian 230 dari aturan itu, jejaring media sosial umumnya tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna mereka, tetapi dapat menghapus konten yang cabul, melecehkan, atau kejam. Di bawah regulasi ini, perusahaan teknologi dan media sosial memiliki kekebalan dari tuntutan hukum atas apa yang diunggah pengguna karena perusahaan tersebut dianggap sebagai platform dan bukan penerbit. Namun dengan ditandatanganinya perintah eksekutif oleh Trump untuk menghapus perlindungan tersebut, semuanya bisa berubah. "Itu masalah besar. Mereka memiliki perisai. Mereka bisa melakukan apa yang mereka inginkan. Mereka tidak akan memiliki perisai itu lagi," kata Trump sebelum menandatangani perintah tersebut. Trump menandatangani perintah eksekutif ini setelah Twitter memberikan link cek fakta pada dua cuitannya di awal minggu ini. Cuitan tersebut dinilai membuat klaim yang menyesatkan tentang pemungutan suara. Langkah Twitter ini membuat Trump geram hingga mencancam akan membuat aturan yang sulit hingga mungkin penutupan perusahaan media sosial.

الفئة

عرض المزيد

تعليقات - 32